Rekontruksi Penembakan Buser Kota
Petugas saat memperagakan ulang bagaimana tersangka Regi dalam
posisi terbaring di aspal menembak Brigadir Syarif Dunggio di jembatan
simpang Lima Telaga.
Reka ulang kasus yang digelar di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu dilakukan hingga 15 adegan. Dalam rekonstruksi pertama di lingkungan asrama Polisi (aspol) C7 Kelurahan Tenda Kecamatan Hulondalangi Kota Gorontalo, dan rekonstruksi ke dua di sekitar simpang lima dan Jembatan Telaga. Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 09.30 Wita dari TKP pertama hingga berakhir di TKP ke dua. Rekonstruksi itu bermula dari tersangka berinisial MR alias Regi dibawa masuk ke Aspol C7 dalam kondisi tangan terborgol. Setelah sampai di Rumah milik salah satu anggota Reskrim itu yang juga sahabat korban, Regi diminta untuk duduk di lantai sudut ruangan dekat pintu belakang. Setelah itu tersangka langsung mengambil posisi berbaring di lantai.
Selanjutnya pada adegan kedua tersangka Regi bangun untuk kencing di kamar kecil (WC). Saat balik dari kamar kecil, tersangka melihat korban yang sedang tidur di kursi sofa, langsung mengambil kunci borgol yang terletak di atas antena perangkat Radio (HT) yang saat itu berada di atas meja ruang tamu. Setelah mendapat kunci, tersangka langsung membuka borgolnya. Pada adegan ketiga tersangka setelah membuka borgol langsung keluar ke arah pintu belakang dan membuang borgol di dekat pintu belakang. Selanjutnya pada adegan keempat tersangka kembali masuk ke dalam rumah dan mengambil senjata jenis Revolver yang terletak di lemari Televisi (TV) yang tidak jauh dari posisi korban saat tidur di kursi sofa tersebut. Pada adegan terakhir di TKP pertama, setelah mengambil senjata, tersangka melarikan diri keluar asrama melalui pintu belakang menyebrang sungai yang berada di belakang aspol.
Sedangkan pada 10 adegan lainnya tersangka memperagakan di TKP ke dua yakni di lokasi simpang Lima dan Jembatan Telaga. Pada adegan pertama yang tersangka jalani, menunjukan bahwa tersangka saat itu sudah berada di salah satu becak motor (Bentor). Sedangkan korban dan saksi Ariyanto Fahrun yang juga anggota Reskrim Polres Gorontalo Kota itu, sedang berada di taman sudut jembatan, sedang memantau tersangka melintasi jalan menuju Telaga. Pada adegan kedua tersangka tiba – tiba muncul dengan menumpangi bentor dari arah Kota Gorontalo menuju Telaga melewati simpang lima. Selanjutnya adegan ketiga, korban Brigadir Syarif Dunggio bersama saksi Ariyanto Fahrun langsung mendekati bentor yang ditumpangi tersangka. Saat melihat gerakan korban dan saksi, tersangka Regi langsung melompat keluar dari bentor dan berusaha melarikan diri. Melihat tersangka melarikan diri, pada adegan keempat korban melepaskan tembakan peringatan ke atas sebanyak satu kali sambil berteriak “Jangan lari”.
Setelah berusaha melompat dan melarikan diri, tersangka kehilangan keseimbangan tubuh sehingga jatuh tersungkur di tanah. Setelah itu di Adegan yang kelima antara tersangka dan korban terjadi baku tembak setelah tersangka Regi membalikan badannya saat terjatuh. Akan tetapi saat itu korban Brigadir Syarif Dunggio masih sempat mengarahkan senjatanya ke arah tersangka sambil meminta menyerahkan diri.Namun tersangka mengambil senjata dari saku kirinya dan langsung menarik pelatuk senjata menembaki korban hingga beberapa kali.
Pada adegan keenam setelah korban terkena peluru dari aksi baku tembak itu, tersangka berusaha berdiri dan berlari ke arah telaga. Adegan ketujuh korban terjatuh di pelukan saksi Ariyanto Fahrun sambil dibaringkan di pinggir jalan sudut jembatan. Pada adegan kedelapan saat berlari tersangka mendapati saksi Efendi Tahir yang sedang mengemudi motor, tak lama kemaudian tersangka melompat ke arah motor saksi sambil menodong senjata di bagian leher saksi dengan sambil meminta kecepatn motor di tambah. Selanjutnya saat adegan ke sembilan saksi Efendi yang mengendarai motor sengaja menghilangkan keseimbangan sepeda motor sehingga keduanya jatuh dari sepeda motor. Sesaat jatuh tersangka langsung lari ke arah belakang Toko Telaga Mart dari kejaran masa. Dan pada akhirnya adegan ke sepuluh, tersangka mendapati sebuah sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan tepatnya di belakang toko Telaga Mart dan hendak menaiki motor tersebut, namun usaha itu langsung mendapat tendangan dari saksi Muhtar dan tersangka jatuh sambil lari ke halaman rumah warga. Di halaman itulah tersangka tidak bisa berbuat banyak setelah ditangkap serta diamankan oleh saksi Muhtar.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Rony Yulianto SH, SIK mengatakan, tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk melihat secara langsung kejadian serta kronologis sebenarnya kasus penembakan terhadap anggotanya yang terjadi Desember tahun lalu. “Kami sudah menjalin koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Kota untuk pelaksanaan Rekonstruksi ini, sehingga setelah itu kasus penembakan ini akan diserahkan ke kejaksaan. Kami juga menginformasi secara terekap adegan yang diragakan tersangka sebanyak 15 adegan masing – masing, di TKP pertama lima adegan dan di TKP kedua sebanyak 10 adegan, namun pada pelaksaannya setiap adegan ikut dihitung sehingga berkembang hingga dua puluh tiga adegan,” ungkapnya.
Ancaman hukuman atas tindakan tersangka, Kapolres menjelaskan, dari analisa data dan fakta, maka tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 dan pasal 353 ayat (3) KUHP. “Ancamannya maksimal seumur hidup, dan minimal dua puluh tahun penjara,”
Rekontruksi Penembakan Buser Kota
GORONTALO – Teka-teki kasus penembakan terhadap anggota buser Polres Gorontalo Kota Brigadir Syarif Dunggio akhirnya terjawab sudah. Rabu (4/2), Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota menggelar rekonstruksi atas kasus yang menewaskan anggota Tribrata tersebut.Petugas saat memperagakan ulang bagaimana tersangka Regi dalam posisi terbaring di aspal menembak Brigadir Syarif Dunggio di jembatan simpang Lima Telaga
Reka ulang kasus yang digelar di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu dilakukan hingga 15 adegan. Dalam rekonstruksi pertama di lingkungan asrama Polisi (aspol) C7 Kelurahan Tenda Kecamatan Hulondalangi Kota Gorontalo, dan rekonstruksi ke dua di sekitar simpang lima dan Jembatan Telaga. Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 09.30 Wita dari TKP pertama hingga berakhir di TKP ke dua. Rekonstruksi itu bermula dari tersangka berinisial MR alias Regi dibawa masuk ke Aspol C7 dalam kondisi tangan terborgol. Setelah sampai di Rumah milik salah satu anggota Reskrim itu yang juga sahabat korban, Regi diminta untuk duduk di lantai sudut ruangan dekat pintu belakang. Setelah itu tersangka langsung mengambil posisi berbaring di lantai.
Selanjutnya pada adegan kedua tersangka Regi bangun untuk kencing di kamar kecil (WC). Saat balik dari kamar kecil, tersangka melihat korban yang sedang tidur di kursi sofa, langsung mengambil kunci borgol yang terletak di atas antena perangkat Radio (HT) yang saat itu berada di atas meja ruang tamu. Setelah mendapat kunci, tersangka langsung membuka borgolnya. Pada adegan ketiga tersangka setelah membuka borgol langsung keluar ke arah pintu belakang dan membuang borgol di dekat pintu belakang. Selanjutnya pada adegan keempat tersangka kembali masuk ke dalam rumah dan mengambil senjata jenis Revolver yang terletak di lemari Televisi (TV) yang tidak jauh dari posisi korban saat tidur di kursi sofa tersebut. Pada adegan terakhir di TKP pertama, setelah mengambil senjata, tersangka melarikan diri keluar asrama melalui pintu belakang menyebrang sungai yang berada di belakang aspol.
Sedangkan pada 10 adegan lainnya tersangka memperagakan di TKP ke dua yakni di lokasi simpang Lima dan Jembatan Telaga. Pada adegan pertama yang tersangka jalani, menunjukan bahwa tersangka saat itu sudah berada di salah satu becak motor (Bentor). Sedangkan korban dan saksi Ariyanto Fahrun yang juga anggota Reskrim Polres Gorontalo Kota itu, sedang berada di taman sudut jembatan, sedang memantau tersangka melintasi jalan menuju Telaga. Pada adegan kedua tersangka tiba – tiba muncul dengan menumpangi bentor dari arah Kota Gorontalo menuju Telaga melewati simpang lima. Selanjutnya adegan ketiga, korban Brigadir Syarif Dunggio bersama saksi Ariyanto Fahrun langsung mendekati bentor yang ditumpangi tersangka. Saat melihat gerakan korban dan saksi, tersangka Regi langsung melompat keluar dari bentor dan berusaha melarikan diri. Melihat tersangka melarikan diri, pada adegan keempat korban melepaskan tembakan peringatan ke atas sebanyak satu kali sambil berteriak “Jangan lari”.
Setelah berusaha melompat dan melarikan diri, tersangka kehilangan keseimbangan tubuh sehingga jatuh tersungkur di tanah. Setelah itu di Adegan yang kelima antara tersangka dan korban terjadi baku tembak setelah tersangka Regi membalikan badannya saat terjatuh. Akan tetapi saat itu korban Brigadir Syarif Dunggio masih sempat mengarahkan senjatanya ke arah tersangka sambil meminta menyerahkan diri.Namun tersangka mengambil senjata dari saku kirinya dan langsung menarik pelatuk senjata menembaki korban hingga beberapa kali.
Pada adegan keenam setelah korban terkena peluru dari aksi baku tembak itu, tersangka berusaha berdiri dan berlari ke arah telaga. Adegan ketujuh korban terjatuh di pelukan saksi Ariyanto Fahrun sambil dibaringkan di pinggir jalan sudut jembatan. Pada adegan kedelapan saat berlari tersangka mendapati saksi Efendi Tahir yang sedang mengemudi motor, tak lama kemaudian tersangka melompat ke arah motor saksi sambil menodong senjata di bagian leher saksi dengan sambil meminta kecepatn motor di tambah. Selanjutnya saat adegan ke sembilan saksi Efendi yang mengendarai motor sengaja menghilangkan keseimbangan sepeda motor sehingga keduanya jatuh dari sepeda motor. Sesaat jatuh tersangka langsung lari ke arah belakang Toko Telaga Mart dari kejaran masa. Dan pada akhirnya adegan ke sepuluh, tersangka mendapati sebuah sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan tepatnya di belakang toko Telaga Mart dan hendak menaiki motor tersebut, namun usaha itu langsung mendapat tendangan dari saksi Muhtar dan tersangka jatuh sambil lari ke halaman rumah warga. Di halaman itulah tersangka tidak bisa berbuat banyak setelah ditangkap serta diamankan oleh saksi Muhtar.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Rony Yulianto SH, SIK mengatakan, tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk melihat secara langsung kejadian serta kronologis sebenarnya kasus penembakan terhadap anggotanya yang terjadi Desember tahun lalu. “Kami sudah menjalin koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Kota untuk pelaksanaan Rekonstruksi ini, sehingga setelah itu kasus penembakan ini akan diserahkan ke kejaksaan. Kami juga menginformasi secara terekap adegan yang diragakan tersangka sebanyak 15 adegan masing – masing, di TKP pertama lima adegan dan di TKP kedua sebanyak 10 adegan, namun pada pelaksaannya setiap adegan ikut dihitung sehingga berkembang hingga dua puluh tiga adegan,” ungkapnya.
Ancaman hukuman atas tindakan tersangka, Kapolres menjelaskan, dari analisa data dan fakta, maka tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 dan pasal 353 ayat (3) KUHP. “Ancamannya maksimal seumur hidup, dan minimal dua puluh tahun penjara,”
- See more at: http://humas.polri.go.id/berita/Pages/REKONSTRUKSI-PENEMBAKAN-ANGGOTA-BUSER-POLRES-KOTA-GORONTALO.aspx#sthash.aCoBNfxA.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar