Minggu, 26 April 2015



DUA PELAKU JUDI DOMINO BATUDAA DIBEKUK


Limboto senin tanggal 3 april 2015 Kasus perjudian di Gorontalo seakan tak pernah ada habisnya.  Lagi – lagi,  aparat kepolisian kembali berhasil meringkus para pelaku judi.  Seperti yang terjadi pada jumat  sekitar pukul 17.00 Wita aparat kepolisian berhasil membengkuk dua pelaku judi kartu domino (qiu – qiu),  masing – masing berinisial SA alias Amet warga desa Tabongo Timur dan MU alias  Ulis  warga desa Teratai, Kecamatan Batudaa. Penggerebekan terhadap perjudian dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan judi yang berlokasi di dalam pasar desa Payunga Kecamatan Batudaa yang sering berlangsung setiap hari tersebut.  

Pada penggrebekan itu, pihaknya berhasil membekuk dua pelaku beserta barang bukti uang tunai sejumlah Rp 43 ribu dan kartu domino yang dipakai untuk bermain judi. “ dari pengakuan kedua pelaku yang berhasil kita tangkap pemainnya berjumlah 5 orang. Namun 3 orang berhasil kabur dan masih buru.” Kedua pelaku saat ini telah ditahan di polsek Batudaa guna kepentingan lebih lanjut. “ dari hasil keterangan kedua pelaku, kita akan segera melakukan pemanggilan terhadap 3 orang lainnya yang diduga ikut bermain bersama mereka. Yang  jelas untuk keduanya  saat ini dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun di penjara.”               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar