DUA PELAKU JUDI DOMINO BATUDAA
DIBEKUK
Limboto senin tanggal 3 april 2015
Kasus perjudian di Gorontalo seakan tak pernah ada habisnya. Lagi – lagi,
aparat kepolisian kembali berhasil meringkus para pelaku judi. Seperti yang terjadi pada jumat sekitar pukul 17.00 Wita aparat kepolisian
berhasil membengkuk dua pelaku judi kartu domino (qiu – qiu), masing – masing berinisial SA alias Amet warga
desa Tabongo Timur dan MU alias Ulis warga desa Teratai, Kecamatan Batudaa.
Penggerebekan terhadap perjudian dilakukan berdasarkan informasi masyarakat
yang merasa resah dengan keberadaan judi yang berlokasi di dalam pasar desa
Payunga Kecamatan Batudaa yang sering berlangsung setiap hari tersebut.
Pada penggrebekan itu, pihaknya berhasil
membekuk dua pelaku beserta barang bukti uang tunai sejumlah Rp 43 ribu dan
kartu domino yang dipakai untuk bermain judi. “ dari pengakuan kedua pelaku
yang berhasil kita tangkap pemainnya berjumlah 5 orang. Namun 3 orang berhasil
kabur dan masih buru.” Kedua pelaku saat ini telah ditahan di polsek Batudaa
guna kepentingan lebih lanjut. “ dari hasil keterangan kedua pelaku, kita akan
segera melakukan pemanggilan terhadap 3 orang lainnya yang diduga ikut bermain
bersama mereka. Yang jelas untuk keduanya
saat ini dijerat dengan pasal 303 KUHP
tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun di penjara.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar