Kamis, 30 April 2015



DUGAAN PENCABULAN
POLSEK TALUDITI HADIRKAN SAKSI AHLI


MARISA – perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap Mawar  yang masih berusia 12 thn terus bergulir. Pasalnya, pihak penyidik polsek taluditi kini sudah menyurati kepada pihak polda gorontalo untuk saksi ahli dari dinas sosial. Perkara dugaan pencabulan dengan tersangka MI ALIAS Mud (19)thn warga desa polohungo, kecanatan tilamuta ini masih terus berproses. Rencananya dalam waktu dekat ini pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli yang terdiri dari pihak dinas sosial pohuwato serta dari polda gorontalo untuk memintakan kesaksian tentang psikologi dari korban, apakah korban mengalami cacat mental atau seperti apa.


Perbuatan yang dilakukan oleh Mud ini diduga bukan hanya sekali tetapi sudah berulang kali . bahkan dari keterangan yang di berikan tersangka mereka melakukan atas dasar suka sama suka. Lain halnya dengan apa yang dikatakan korban, dimana hal yang dilakukan tersangka dengan memaksa. Untuk saat ini tersangka masih dalam penahanan polsek taluditi dan telah dimintakan perpanjangan penahanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar