DUGAAN
PENCABULAN
POLSEK
TALUDITI HADIRKAN SAKSI AHLI
MARISA
– perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap Mawar yang masih berusia 12 thn terus bergulir.
Pasalnya, pihak penyidik polsek taluditi kini sudah menyurati kepada pihak
polda gorontalo untuk saksi ahli dari dinas sosial. Perkara dugaan pencabulan
dengan tersangka MI ALIAS Mud (19)thn warga desa polohungo, kecanatan tilamuta
ini masih terus berproses. Rencananya dalam waktu dekat ini pihak penyidik akan
melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli yang terdiri dari pihak dinas
sosial pohuwato serta dari polda gorontalo untuk memintakan kesaksian tentang
psikologi dari korban, apakah korban mengalami cacat mental atau seperti apa.
Perbuatan
yang dilakukan oleh Mud ini diduga bukan hanya sekali tetapi sudah berulang
kali . bahkan dari keterangan yang di berikan tersangka mereka melakukan atas
dasar suka sama suka. Lain halnya dengan apa yang dikatakan korban, dimana hal
yang dilakukan tersangka dengan memaksa. Untuk saat ini tersangka masih dalam
penahanan polsek taluditi dan telah dimintakan perpanjangan penahanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar