Minggu, 03 Mei 2015

REKONTRUKSI PENIKAMAN BOS MITRA MOTOR TEGANG
DUA KUBU SALIN G BANTAH TERKAIT ADEGAN KRONOLOGIS KEJADIAN

KOTA, Rabu tanggal 29 april 2015 rekontruksi kasus penikaman terhadap bos mitara motor, Dedi Liwongan, warga biawao , kec. Kota selatan , di Jl. Nani Wartabone (Eks jalan pnjaitan) kota gorontalo akhirnya digelar juga. Reka ulang yang digelar dikompleks asrama polisi polres gorontalo kota itu diwarnai ketegangan. Ini setelah ke dua kubuh, baik dari pihak korban ataupun tersangka terlebat saling bantah terkait pelaksanaan beberapa adegan yang dianggap tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.  Hal ini yang memicu kedua belah pihak anatara korban dan tersangka saling bantah sehingga pelaksanaan rekontruksi itu sempat tegang .

Masra Puhi penasehat hukum tersangka IH mengatakan apa yang disangkakan penyidik terhadap kliennya tidak sepenuhnya terungkap dalam rekontruksi dimana sesuai pengembangan saksi-saksi yang hadir ditempat kejadian perkara bahwa tersangka IH tidak memegang atau memilki senjata tajam melainkan IH hanya menolong kakaknya yang sedang terjatuh saat perkelaian berlangsung dia bermasksud menyelamatkan kakanya yang hampir menjadi sasaran pihak korban . Sementara itu kasat reskrim polres gorontalo kota AKP Anibe Bastian S.IK mengatakan adanya ketidak sinkronnya tanggapan baik saksi maupun tersangka dalam rekap ulang tersebut,  pihaknya tetap menagcu pada fakta yang dilapangan dan keterangan-keterangan berdasarkan pasal dan 184KUHP ‘ keterangan tersangka itu nol sebab dalam pasal itu, hanya keterangan saksi ahli petunjuk dan keterangan surat bisa membantu prose penyidikan . Adegan rekontrusi yang telah dilakukan tidak akan mempengaruhi atau mengakibatkan perubahan adegan yang sudah dilakukan tersangka atupun saksi kasus ini jika sudah komplit maka akan dilimpahkan yang pasti pasal yang mengancam para tersangka tak lain pasal 338 tentang pembuhunan pasal 351 ayat 3 trntang penganiyayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan 358 tentang penyerangan yang direncanakan serta uu darurat tentang senjata tajam nomor 12 tahun 51 .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar