REKONTRUKSI
PENIKAMAN BOS MITRA MOTOR TEGANG
DUA
KUBU SALIN G BANTAH TERKAIT ADEGAN KRONOLOGIS KEJADIAN
KOTA,
Rabu tanggal 29 april 2015 rekontruksi kasus penikaman terhadap bos mitara
motor, Dedi Liwongan, warga biawao , kec. Kota selatan , di Jl. Nani Wartabone
(Eks jalan pnjaitan) kota gorontalo akhirnya digelar juga. Reka ulang yang
digelar dikompleks asrama polisi polres gorontalo kota itu diwarnai ketegangan.
Ini setelah ke dua kubuh, baik dari pihak korban ataupun tersangka terlebat
saling bantah terkait pelaksanaan beberapa adegan yang dianggap tidak sesuai
dengan kejadian yang sebenarnya. Hal ini
yang memicu kedua belah pihak anatara korban dan tersangka saling bantah
sehingga pelaksanaan rekontruksi itu sempat tegang .
Masra
Puhi penasehat hukum tersangka IH mengatakan apa yang disangkakan penyidik
terhadap kliennya tidak sepenuhnya terungkap dalam rekontruksi dimana sesuai
pengembangan saksi-saksi yang hadir ditempat kejadian perkara bahwa tersangka
IH tidak memegang atau memilki senjata tajam melainkan IH hanya menolong
kakaknya yang sedang terjatuh saat perkelaian berlangsung dia bermasksud
menyelamatkan kakanya yang hampir menjadi sasaran pihak korban . Sementara itu
kasat reskrim polres gorontalo kota AKP Anibe Bastian S.IK mengatakan adanya
ketidak sinkronnya tanggapan baik saksi maupun tersangka dalam rekap ulang tersebut, pihaknya tetap menagcu pada fakta yang
dilapangan dan keterangan-keterangan berdasarkan pasal dan 184KUHP ‘ keterangan
tersangka itu nol sebab dalam pasal itu, hanya keterangan saksi ahli petunjuk
dan keterangan surat bisa membantu prose penyidikan . Adegan rekontrusi yang
telah dilakukan tidak akan mempengaruhi atau mengakibatkan perubahan adegan
yang sudah dilakukan tersangka atupun saksi kasus ini jika sudah komplit maka
akan dilimpahkan yang pasti pasal yang mengancam para tersangka tak lain pasal 338
tentang pembuhunan pasal 351 ayat 3 trntang penganiyayaan yang mengakibatkan
meninggal dunia dan 358 tentang penyerangan yang direncanakan serta uu darurat
tentang senjata tajam nomor 12 tahun 51 .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar