4.000
KG IKAN DISITA POLAIR DIDUGA HASIL PENANGKAPAN SECARA ILEGAL
GORONTALO
– Penangkapan kapal Inkamina oleh Direktorat Polair PoldaGorontalo masih terus
berlanjut. Kali ini, sebuah kapal Inkamina bernomor lambung 931 yang beroperasi
di wilayah laut Sulawesi, kabupaten gorontalo utara di tangkap polisi.
Bukan
Cuma itu, sebanyak 4 ton ikan yang telah di tangkap nelayan juga disita.
Direktorat
Polair Polda Gorontalo Kombespol Drs Edion ketika dikonfirmasi mengatakan,
pihaknya untuk ketiga kalinya menangkap kapal Inkamina bantuan Pemprov
Gorontalo melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo. Penangkapan
dilakukan setelah sebelumnya Edion selaku Direktur Polair memberikan informasi
kepada petugas Polair sekitar pukul 20.00 wita ada penangkapan ikan di wilayah
Tolinggula. Di jelaskan Edion, saat ditangkap, kapal yang dinahkodai lelaki
inisial AM itu sama sekali tidak bisa memperlihatkan ijin operasional sesuai
ketentuan seperti SIUP, SLO, SPB, SIPI. Selain menangkap kapal ikan tersebut,
petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ikan hasil tangkapan
sebanyak 4 ton senilai Rp 35 juta. Adapun tindakan yang sudah dilakukan petugas
Polair ditegaskan KBP Edion yakni mengamankan pemilik kapal inisial HR serta 13
ABK (Anak Buah Kapal) di antaranya berikut dokumen ke Mako Dit Polair guna
pemeriksaan lebih lanjut sementara ikan hasil tangkapan sudah di lelang di
tempat pelelangan ikan kwandang, gorut dengan alsan ikan tersebut mudah busuk
dan rusak. Sementara uank hasil pelelangan akan di jadikan barang bukti untuk
proses lidik lebih lanjut.
Setelah
dilakukan pemeriksaan terhadap nahkoda dan ABK. Ternyata kapal tersebut
melanggar pasal 93 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 2004 yaitu tidak memiliki SLO,
SPB,SIPI, SIUP. Yang dikantongi hanyalah SPB yang diragukan keasliannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar