Selasa, 05 Mei 2015



4.000 KG IKAN DISITA POLAIR DIDUGA HASIL PENANGKAPAN SECARA ILEGAL

GORONTALO – Penangkapan kapal Inkamina oleh Direktorat Polair PoldaGorontalo masih terus berlanjut. Kali ini, sebuah kapal Inkamina bernomor lambung 931 yang beroperasi di wilayah laut Sulawesi, kabupaten gorontalo utara di tangkap polisi.

Bukan Cuma itu, sebanyak 4 ton ikan yang telah di tangkap nelayan juga disita.
Direktorat Polair Polda Gorontalo Kombespol Drs Edion ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya untuk ketiga kalinya menangkap kapal Inkamina bantuan Pemprov Gorontalo melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo. Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya Edion selaku Direktur Polair memberikan informasi kepada petugas Polair sekitar pukul 20.00 wita ada penangkapan ikan di wilayah Tolinggula. Di jelaskan Edion, saat ditangkap, kapal yang dinahkodai lelaki inisial AM itu sama sekali tidak bisa memperlihatkan ijin operasional sesuai ketentuan seperti SIUP, SLO, SPB, SIPI. Selain menangkap kapal ikan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ikan hasil tangkapan sebanyak 4 ton senilai Rp 35 juta. Adapun tindakan yang sudah dilakukan petugas Polair ditegaskan KBP Edion yakni mengamankan pemilik kapal inisial HR serta 13 ABK (Anak Buah Kapal) di antaranya berikut dokumen ke Mako Dit Polair guna pemeriksaan lebih lanjut sementara ikan hasil tangkapan sudah di lelang di tempat pelelangan ikan kwandang, gorut dengan alsan ikan tersebut mudah busuk dan rusak. Sementara uank hasil pelelangan akan di jadikan barang bukti untuk proses lidik lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap nahkoda dan ABK. Ternyata kapal tersebut melanggar pasal 93 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 2004 yaitu tidak memiliki SLO, SPB,SIPI, SIUP. Yang dikantongi hanyalah SPB yang diragukan keasliannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar