Selasa, 05 Mei 2015



SIMPAN SABU, OKNUM KARYAWAN FINANCE DIBEKUK

GORONTALO – Perburuan terhadap para pelaku peredaran Narkoba di Gorontalo terus dilakukan. Ini menyusul penangkapan terhadap oknum karyawan di salah satu perusahaan pembiayaan (finance, red) di Kota Gorontalo berinisial MA alias Akir. Penangkapan dilakukan Diorektorat Narkoba Polda Gorontalo.

Saat penangkapan polisi juga menyita satu paket sabu-sabu yang suda siap diedarkan. Paket barang haram itu, lalu dijadikan polisi sebagai barang bukti. Polda sendiri hingga saat ini terus menelisik darimana asal narkoba itu diperoleh.

Penggerebekan berawal adanya informasi bahwa Akir merupakan salah satu pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Gorontalo. Dengan bekal informasi itu, Unit Reskrim Dit Narkoba Polda Gorontalo langsung meluncur ke lokasi yang menjadi target operasi. Dan benar saja, begitu digerebek, Akir berada dalam rumah di Desa Pentadio Barat Kecamatan Telaga Biru.

Saat digeledah, polisi tidak menemukan narkoba di saku pakaian Akir. Melainkan menemukan sabu-sabu tersebut di lantai rumah, Polisi menduga Akir buru-buru membuangnya saat tahu akan digeledah.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio BSc membenarkan adanya penangkapan tersangka narkoba itu. Memamg benar ada oknum karyawan finance di kota gorontalo tertangkap tangan memiliki sabu-sabu yang kemarin kasusnya srdang disidik. Dari pengembangan yang ada, informasi yang diperoleh menyebutkan, sabu-sabu itu di dapat Akir dari seorang pengedar yang ada di Gorontalo dan saat ini masih dalam tahap pengejaran petugas. Lisma Dunggio tidak membeberkan siapa nama jaringan dari Akir tersebut dengan alasan untuk kepentinga proses penyelidikan. Selain mengamankan, barang bukti sabu-sabu, pihajnya juga mengamankan satu bauh handphone milik tersangka Akir untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara. Selain sebagai pengedar, tersangka Akir juga di kategorikan sebagai pemakai. Sebab dari hasil tes laboratorium, urine tersangka Akir positive mengandung methamfetamin atau zat sejenis sabu-sabu.

Mau pejabat, aparat pemerintah, pengusaha bahkan pegawai swasta sudah terjangkit dengan namanya narkoba. Akhir april kemarin, Direktorat Narkoba Polda Gorontalo kembali meringkus karyawan salah satu perusahaan finance yang terlibat narkoba berinisial MA alias Kir warga Kelurahan Bugis Kota Gorontalo. Ceritanya begini, jadi Ma alias Kir ditangkap, rabu tanggal 29 bln 4 di rumah orang tuanya di Desa Pentadio Barat, sekitar pukul 23.00 Wita. Bersamanya ikut diamankan paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,13 gram yang dipaket dalam sachet kecil. MA pun langsung di gelandang di Polda Gorontalo untuk dimintai keterangannya.

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio membenarkan adnanya penangkapan yang dilakukan tim Dit Narkoba Polda Gorontalo terhadap MA alias Kir merupakan salah satu karyawan finance. Menurut Lisma bahwa saat ini tersangka sementara diamankan beberapa hari di ruang Direktorat Narkoba Polda Gorontalo untuk penyelidikan lebih lanjut. Jadi tersangka setelah menjalani tes urine positif sabu, setelah tersangka telah diamankan selama 6 hari untuk dilakukan pengembangan, maka dikeluarkan surat perintahb penahanan terhadap tersangka dan hari ini akan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Lebih lanjut menurt Lisma bahwa setelah tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka kemudian mengajukan ke tim assessment terpadu guna kegiatan rehabilitasinya. Setelah proses rehab maka proses pidananya dilanjutkan dikembalikan ke daerah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar