SIMPAN
SABU, OKNUM KARYAWAN FINANCE DIBEKUK
GORONTALO
– Perburuan terhadap para pelaku peredaran Narkoba di Gorontalo terus
dilakukan. Ini menyusul penangkapan terhadap oknum karyawan di salah satu
perusahaan pembiayaan (finance, red) di Kota Gorontalo berinisial MA alias
Akir. Penangkapan dilakukan Diorektorat Narkoba Polda Gorontalo.
Saat
penangkapan polisi juga menyita satu paket sabu-sabu yang suda siap diedarkan. Paket
barang haram itu, lalu dijadikan polisi sebagai barang bukti. Polda sendiri
hingga saat ini terus menelisik darimana asal narkoba itu diperoleh.
Penggerebekan
berawal adanya informasi bahwa Akir merupakan salah satu pengedar narkoba jenis
sabu-sabu di Gorontalo. Dengan bekal informasi itu, Unit Reskrim Dit Narkoba
Polda Gorontalo langsung meluncur ke lokasi yang menjadi target operasi. Dan
benar saja, begitu digerebek, Akir berada dalam rumah di Desa Pentadio Barat
Kecamatan Telaga Biru.
Saat
digeledah, polisi tidak menemukan narkoba di saku pakaian Akir. Melainkan
menemukan sabu-sabu tersebut di lantai rumah, Polisi menduga Akir buru-buru
membuangnya saat tahu akan digeledah.
Kepala
Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio BSc membenarkan adanya
penangkapan tersangka narkoba itu. Memamg benar ada oknum karyawan finance di
kota gorontalo tertangkap tangan memiliki sabu-sabu yang kemarin kasusnya
srdang disidik. Dari pengembangan yang ada, informasi yang diperoleh
menyebutkan, sabu-sabu itu di dapat Akir dari seorang pengedar yang ada di
Gorontalo dan saat ini masih dalam tahap pengejaran petugas. Lisma Dunggio
tidak membeberkan siapa nama jaringan dari Akir tersebut dengan alasan untuk
kepentinga proses penyelidikan. Selain mengamankan, barang bukti sabu-sabu,
pihajnya juga mengamankan satu bauh handphone milik tersangka Akir untuk proses
penyelidikan lebih lanjut. Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 112
dan 114 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga
20 tahun penjara. Selain sebagai pengedar, tersangka Akir juga di kategorikan
sebagai pemakai. Sebab dari hasil tes laboratorium, urine tersangka Akir
positive mengandung methamfetamin atau zat sejenis sabu-sabu.
Mau
pejabat, aparat pemerintah, pengusaha bahkan pegawai swasta sudah terjangkit
dengan namanya narkoba. Akhir april kemarin, Direktorat Narkoba Polda Gorontalo
kembali meringkus karyawan salah satu perusahaan finance yang terlibat narkoba
berinisial MA alias Kir warga Kelurahan Bugis Kota Gorontalo. Ceritanya begini,
jadi Ma alias Kir ditangkap, rabu tanggal 29 bln 4 di rumah orang tuanya di
Desa Pentadio Barat, sekitar pukul 23.00 Wita. Bersamanya ikut diamankan paket
narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,13 gram yang dipaket dalam sachet kecil. MA
pun langsung di gelandang di Polda Gorontalo untuk dimintai keterangannya.
Kabid
Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio membenarkan adnanya penangkapan yang
dilakukan tim Dit Narkoba Polda Gorontalo terhadap MA alias Kir merupakan salah
satu karyawan finance. Menurut Lisma bahwa saat ini tersangka sementara
diamankan beberapa hari di ruang Direktorat Narkoba Polda Gorontalo untuk
penyelidikan lebih lanjut. Jadi tersangka setelah menjalani tes urine positif
sabu, setelah tersangka telah diamankan selama 6 hari untuk dilakukan
pengembangan, maka dikeluarkan surat perintahb penahanan terhadap tersangka dan
hari ini akan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Lebih
lanjut menurt Lisma bahwa setelah tim penyidik melakukan penahanan terhadap
tersangka kemudian mengajukan ke tim assessment terpadu guna kegiatan
rehabilitasinya. Setelah proses rehab maka proses pidananya dilanjutkan
dikembalikan ke daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar