SATGAS 4 ANTI KORUPSI "
Oknum Aleg bonbol ditahan
Terkait dugaan penyimpangan revitalisasi pasar molintogupo
Gorontalo Rabu 1 Juli 2015 , Kepolisian resor (Polres) bone bolango resmi menahan oknum oleg dekab Bone Bolango HW alias Man, selasa (30/6). Pria 0 Tahun itu ditahan dalam kaitan kasus dugaan penyimpangan pembangunan pasar molintogupo 2013 silam.
Oknum Aleg bonbol ditahan
Terkait dugaan penyimpangan revitalisasi pasar molintogupo
Gorontalo Rabu 1 Juli 2015 , Kepolisian resor (Polres) bone bolango resmi menahan oknum oleg dekab Bone Bolango HW alias Man, selasa (30/6). Pria 0 Tahun itu ditahan dalam kaitan kasus dugaan penyimpangan pembangunan pasar molintogupo 2013 silam.
Kapolres Bone Bolango AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK melalui Kasat reskrim
AKP Isa lawani, SE mengatakan, penanganan dilakukan setelah HN
ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan bantuan sosial
(bansos) program revitalisasi pasar tradisional molintogupo. Program
tersebut berbanderol Rp 900 Juta yang dikucurkan dari anggaran
pendapatan dan belanja Negara (APBN) kepada koperasi Tani Bonda.Hanya
saja dala pelaksanaan, proyek pasar Molintogupo itu ditengari tak
selesai. “dari hasil perhitungan badan pengawas pembangunan dan keuangan
(BPKP) terdapat kerugian Negara senilai Rp 256 Juta akibat tidak
terselesainya pekerjaan tersebut,” kata AJP Isa Lawani.
Sehingga untuk mempertanggung jawabkan kerugian perbuatannya, maka kami harus melakukan penahanan terhadapnya,” ungkap AKP Isa Lawani.
Sementara itu, HW mengaku dirinya selama ini telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk menyelesaikan revatilisasi Pasar Tradisional Molintogupo dikecamatan suwawa, Kabupaten Bonbol. Namun aparat kepolisian yang malah meminta pekerjaan prioyek tersebut diberhentikan kemudian dipersoalkan kembali. “Yang saya pertanyakan, setahu saya, setiap pekerjaan proyek yang dilakukan mempunyai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan yang berhak membuktikan pekerjaan tersebut telah selesai adalah PPK,” tegasnya.
Menurt HW, dirinya merupakan korban dari pekerjaan proyek Revitalisasi Pasar Tradisional tersebut. “atas apa yang tlah menimpah kepada saya, dengan dugaan tidak pidana korupsi dana bansos yang disangkakan, saya hanyalah korban dari proyek pekerjaan ini,” katanya.
Sehingga untuk mempertanggung jawabkan kerugian perbuatannya, maka kami harus melakukan penahanan terhadapnya,” ungkap AKP Isa Lawani.
Sementara itu, HW mengaku dirinya selama ini telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk menyelesaikan revatilisasi Pasar Tradisional Molintogupo dikecamatan suwawa, Kabupaten Bonbol. Namun aparat kepolisian yang malah meminta pekerjaan prioyek tersebut diberhentikan kemudian dipersoalkan kembali. “Yang saya pertanyakan, setahu saya, setiap pekerjaan proyek yang dilakukan mempunyai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan yang berhak membuktikan pekerjaan tersebut telah selesai adalah PPK,” tegasnya.
Menurt HW, dirinya merupakan korban dari pekerjaan proyek Revitalisasi Pasar Tradisional tersebut. “atas apa yang tlah menimpah kepada saya, dengan dugaan tidak pidana korupsi dana bansos yang disangkakan, saya hanyalah korban dari proyek pekerjaan ini,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar