Rata-rata
masih dibawah umur,dikenakan wajib lapor.
Gorontalo
-
Takut didor 11 tersangka begal motor yang diduga menganiyaya sekaligus merampas
motor milik Ais Abdullah (15) warga Desa Bongoime,Kecamatan Kabila,Kabupaten
Bone Bolango (Bonbol) telah menyerahkan diri ke Polsek Kota Utara pada hari
selasa (10/9).11 tersangka yang masih remaja itu tak ditahan.Mereka masih
diijinkan pulang kerumah masing-masing,namun diberikan sanksi wajib lapor.11
pelaku tersebut 10 diantaranya adalah warga Desa Lombongo,Kecmatan Suwawa
Tengah,Kabupaten Bonbol,sementara yang satu lagi adalah FT (15) warga Desa
Dotuhe,Kecamatan Suwawa,Kabupaten Bonbol.
Korban Ais Abdullah dicegat oleh gerombolan oraang
dijalan Siaga Desa Toto Utara,Kecamatan Tilongkabila.Ais yang kala itu
sendirian diduga dikeroyok oleh gerombolan tersebut sekaligus merampas sepeda
motornya.Kejadian ini kemudian dilaporkan Anira Hino (ibu Korban) ke Polsek
Kota Utara.”Kita belum melakukan penahanan kepada para pelaku karena mereka
menyerahkan diri dan tak mempersulit penyelidikan aparat Kepolisian,” kata
Kapolsek Kota Utara Iptu Bumulo D.J Adam melalui Kanit Reskrim Bripka F.A
Talani.Menurutnya 11 pelaku tersebut masih akan dilakukan pemeriksaan.Namun
terlebih dahulu pihaknya akan menempuh lamngkah mediasi untuk mendamaikan para
pelaku dengan korban.”Para pelaku rata-rata masih berstatus pelajar.Agar kasus
ini tak mehambat masa depan mereka,kita carikan solusi dengan langkah mediasi.
Namun kita memberikan
catatan tegas kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatan
mereka,tuturnya”.Hanya saja jika mediasi ini tak tercapai,mau tidak mau kasus
ini akan diproses lebih lanjut.”Para pelaku akan dikenakan pasal 351 jo 55 KUHP
dan pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan
ancaman hukuman 5 tahun penjara”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar