POLDA GORONTALO :
DIT NARKOBA LIDIK PEMAKAI DAN PENGEDAR
NARKOTIKA JENIS SABU
TERINDIKASI SALAH SATU TSK ADALAH OKNUM
ANGGOTA POLRI POLRES POHUWATO
Setelah
melalui proses penyelidikan secara marathon selama dua hari, seorang oknum
polisi inisial EI alias Endi (35) dan oknum masyarakat inisial IR alias Ron
(40) yang ditangkap terkait dugaan peredaran dan kepemilikan sabu-sabu akhirnya
dinyatakan positif menggunakan Methamfetamin yakni narkoba jenis sabu-sabu.
Namun, keduanya masih dalam status ditangkap karena kasusnya dalam tahap
pengembangan penyidikan.
Kepala Bidang Humas
Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio BSc mengatakan, belum melakukan penahanan terhadap Endi dan
Ron karena masih dalam tahap penyidikan. "Keduanya belum ditahan,
melainkan masih dalam status ditangkap selama enam hari kedepan,"kata
Lisma Dunggio. Lebih lanjut Lisma Dunggio menyatakan, bahwa dari hasil tes
urine, kedua tersangka yakni Endi dan Ron postitif menggunakan zat yang mengandung methamfetamin
atau narkoba jenis sabu-sabu.
Sebelumnya dalam
pengungkapan dua pengedar narkoba ini diawali dengan penangkapan terhadap Ron
di kawasan jalan Tamalate. Sebelumnya tim Opsnal Dit Narkoba Polda Gorontalo
bersama BNNP Gorontalo mendapat informasi bahwa tersangka Ron merupakan salah
satu jaringan pengedar sabu-sabu di wilayah Provinsi Gorontalo. Senin
(16/6) sekitar pukul 00.30 wita tim
Serse Narkoba Polda Gorontalo mendapat kabar bahwa Ron menuju kawasan Jalan
Tamalate Kota Gorontalo untuk melakukan pesta sabu di salah satu tempat. Saat
dalam perjalanan, petugas gabungan tersebut mencegat mobil yang dikendarai Ron
dan menggeledah mobil tersebut. Dalam penggeledahan itu, petugas berhasil
menemukan barang bukti berupa pipet berisi sabu-sabu siap pakai, bong (alat
hisab sabu) di dalam mobil. Berdasarkan temuan itu maka Ron akhirnya
digelandang ke markas BNNP Gorontalo untuk diinterogasi. Menurut keterangan Ron
dihadapan petugas, bahwa narkoba jenis sabu-sabu itu sumbernya berasal dari
rekannya oknum anggota Polri inisial EI alias Endi. Hanya saja tidak dirinci
berapa harga setiap paket sabu yang dibelinya tersebut. Saat itu juga petugas
langsung bergegas menuju kediaman Endi di wilayah Kabupaten Pohuwato. Akhirnya,
petugas berhasil menangkap Endi yang tak lain oknum anggota Polres Pohuwato
tersebut tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polda Gorontalo. Atas kasus ini para
tersangka dijerat pasal 112 UU 35 tahun
2009 tentang narkotika yakni membawa, memiliki dan menyimpan dan mengedarkan.
Ancaman hukuman dalam pasal ini minimal lima tahun penjara dan maksimal 20
tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar