Kamis, 21 Agustus 2014

DIT NARKOBA LIDIK PEMAKAI DAN PENGEDAR NARKOTIKA JENIS SABU

POLDA GORONTALO :


DIT NARKOBA LIDIK PEMAKAI DAN PENGEDAR NARKOTIKA JENIS SABU

TERINDIKASI SALAH SATU TSK ADALAH OKNUM ANGGOTA POLRI POLRES POHUWATO

Setelah melalui proses penyelidikan secara marathon selama dua hari, seorang oknum polisi inisial EI alias Endi (35) dan oknum masyarakat inisial IR alias Ron (40) yang ditangkap terkait dugaan peredaran dan kepemilikan sabu-sabu akhirnya dinyatakan positif menggunakan Methamfetamin yakni narkoba jenis sabu-sabu. Namun, keduanya masih dalam status ditangkap karena kasusnya dalam tahap pengembangan penyidikan. 

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio BSc mengatakan,  belum melakukan penahanan terhadap Endi dan Ron karena masih dalam tahap penyidikan. "Keduanya belum ditahan, melainkan masih dalam status ditangkap selama enam hari kedepan,"kata Lisma Dunggio. Lebih lanjut Lisma Dunggio menyatakan, bahwa dari hasil tes urine, kedua tersangka yakni Endi dan Ron postitif  menggunakan zat yang mengandung methamfetamin atau narkoba jenis sabu-sabu.
Sebelumnya dalam pengungkapan dua pengedar narkoba ini diawali dengan penangkapan terhadap Ron di kawasan jalan Tamalate. Sebelumnya tim Opsnal Dit Narkoba Polda Gorontalo bersama BNNP Gorontalo mendapat informasi bahwa tersangka Ron merupakan salah satu jaringan pengedar sabu-sabu di wilayah Provinsi Gorontalo. Senin (16/6)  sekitar pukul 00.30 wita tim Serse Narkoba Polda Gorontalo mendapat kabar bahwa Ron menuju kawasan Jalan Tamalate Kota Gorontalo untuk melakukan pesta sabu di salah satu tempat. Saat dalam perjalanan, petugas gabungan tersebut mencegat mobil yang dikendarai Ron dan menggeledah mobil tersebut. Dalam penggeledahan itu, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa pipet berisi sabu-sabu siap pakai, bong (alat hisab sabu) di dalam mobil. Berdasarkan temuan itu maka Ron akhirnya digelandang ke markas BNNP Gorontalo untuk diinterogasi. Menurut keterangan Ron dihadapan petugas, bahwa narkoba jenis sabu-sabu itu sumbernya berasal dari rekannya oknum anggota Polri inisial EI alias Endi. Hanya saja tidak dirinci berapa harga setiap paket sabu yang dibelinya tersebut. Saat itu juga petugas langsung bergegas menuju kediaman Endi di wilayah Kabupaten Pohuwato. Akhirnya, petugas berhasil menangkap Endi yang tak lain oknum anggota Polres Pohuwato tersebut tanpa perlawanan dan selanjutnya  dibawa ke Polda Gorontalo. Atas kasus ini para tersangka dijerat pasal 112  UU 35 tahun 2009 tentang narkotika yakni membawa, memiliki dan menyimpan dan mengedarkan. Ancaman hukuman dalam pasal ini minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar