Kamis, 21 Agustus 2014

POLDA GORONTALO CIDUK SINDIKAT CURANMOR



POLDA GORONTALO CIDUK SINDIKAT CURANMOR

PELAKU PENCURIAN  MASIH DIPERIKSA PENYIDIK GUNA PENGEMBANGAN KETERLIBATAN PELAKU LAIN TERMASUK OKNUM PENADAH RANMOR CURIAN



Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang melibatkan para pelajar semakin marak terjadi di Gorontalo. Setelah sembilan pelajar diringkus Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota dan Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo beberapa bulan lalu di waktu yang berbeda. Kali ini tim resmob Polda Gorontalo kembali membekuk tiga oknum mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Pelaku pencurian yang terungkap itu masih diinterogasi penyidik guna pengembangan keterlibatan pelaku lain termasuk oknum penadah Ranmor curian tersebut. 
Tiga mahasiswa kampus merah maron yang terlibat kasus Curanmor itu yakni NR, ER, dan FM.  Penangkapan terhadap tiga pemuda tersebut dipimpin langsung Kepala Unit Reserse Mobile Ipda Ismet.  Berawal dari diciduknya pelaku utama inisial NR dan FM. Penangkapan terhadap keduanya bermula dari adanya laporan dari salah seorang korban bernama Risdianto yang kehilangan sebuah sepeda motor jenis Yamaha Xeon warna merah di depan kos-kosan miliknya depan SMK Negeri 1 Gorontalo pada Minggu (16/6), sekitar pukul 22.00 wita. Sehingga atas laporan itu maka tim Resmob langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan berhasil menangkap tersangka NR dan FM di jalan taman hiburan Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Setelah melakukan pengembangan, tim Resmob kembali meringkus satu tersangka lagi inisial ER di sebuah kost-kosan di jalan taman hiburan, Kota Gorontalo.  Dari hasil interogasi, ketiganya mengaku bahwa sepeda motor yang sudah mereka curi jumlahnya mencapai sembilan buah. Sepeda motor itu sudah dijual ke daerah Moutong, Sulawesi Tengah. Sehingga atas keterangan ketiganya, maka polisi menjemput sembilan unit sepeda motor berbagai jenis itu untuk dibawa kembali ke Polda Gorontalo guna proses penyelidikan lebih lanjut. Adapun modus dari para pelaku melakukan aksinya yakni mengambil secara diam-diam motor yang diparkir tanpa dikunci setir. Setelah jarak 100 meter, tersangka merusak socket motor untuk menghidupkan motor tersebut. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.  Saat ini kasusnya masih dalam tahap pengembangan penyelidikan. Tersangka mencuri karena kepepet untuk membayar uang SPP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar