POLDA GORONTALO CIDUK SINDIKAT CURANMOR
PELAKU PENCURIAN MASIH DIPERIKSA PENYIDIK GUNA PENGEMBANGAN
KETERLIBATAN PELAKU LAIN TERMASUK OKNUM PENADAH RANMOR CURIAN
Kasus pencurian
kendaraan bermotor (Curanmor) yang melibatkan para pelajar semakin marak
terjadi di Gorontalo. Setelah sembilan pelajar diringkus Satuan Reskrim Polres
Gorontalo Kota dan Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo beberapa
bulan lalu di waktu yang berbeda. Kali ini tim resmob Polda Gorontalo kembali
membekuk tiga oknum mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Pelaku
pencurian yang terungkap itu masih diinterogasi penyidik guna pengembangan
keterlibatan pelaku lain termasuk oknum penadah Ranmor curian tersebut.
Tiga mahasiswa
kampus merah maron yang terlibat kasus Curanmor itu yakni NR, ER, dan FM. Penangkapan terhadap tiga pemuda tersebut
dipimpin langsung Kepala Unit Reserse Mobile Ipda Ismet. Berawal dari diciduknya pelaku utama inisial
NR dan FM. Penangkapan terhadap keduanya bermula dari adanya laporan dari salah
seorang korban bernama Risdianto yang kehilangan sebuah sepeda motor jenis
Yamaha Xeon warna merah di depan kos-kosan miliknya depan SMK Negeri 1
Gorontalo pada Minggu (16/6), sekitar pukul 22.00 wita. Sehingga atas laporan
itu maka tim Resmob langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan
berhasil menangkap tersangka NR dan FM di jalan taman hiburan Kecamatan Kota
Timur, Kota Gorontalo. Setelah melakukan pengembangan, tim Resmob kembali
meringkus satu tersangka lagi inisial ER di sebuah kost-kosan di jalan taman
hiburan, Kota Gorontalo. Dari hasil
interogasi, ketiganya mengaku bahwa sepeda motor yang sudah mereka curi
jumlahnya mencapai sembilan buah. Sepeda motor itu sudah dijual ke daerah
Moutong, Sulawesi Tengah. Sehingga atas keterangan ketiganya, maka polisi
menjemput sembilan unit sepeda motor berbagai jenis itu untuk dibawa kembali ke
Polda Gorontalo guna proses penyelidikan lebih lanjut. Adapun modus dari para
pelaku melakukan aksinya yakni mengambil secara diam-diam motor yang diparkir
tanpa dikunci setir. Setelah jarak 100 meter, tersangka merusak socket motor
untuk menghidupkan motor tersebut. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363
KUHP tentang pencurian. Saat ini
kasusnya masih dalam tahap pengembangan penyelidikan. Tersangka mencuri karena
kepepet untuk membayar uang SPP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar