Jajaran Polres Gorontalo berhasil
mengungkap kasus pencurian kenderaan bermotor
(Curanmor) menyusul dibekuknya dua tersangka masing-masing SA alias Soni
(51) warga Tuladenggi , Dungingi dan AGS alias Nani (21) warga Dutohe, Kabila.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Gorontalo guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim AKP Sigit Prihanto SIK,Senin (8/9) . Sebelumnya , Polisi menerima laporan dari masyarakat Kecamatan Tibawa kasus curanmor, Rabu (3/9) sekitar pukul 23.00 Wita. Polisi pun lamgsung menyebarkan informasi dan berkoordinasi dengan pihak polres maupun Polsek.Alhasil,Pihaknya mendapatkan informasi dari Polres Gorontalo Kota terkait penangkapan SA alias Soni termasuk barang bukti sepeda motor. “Ternyata barang bukti yang ada sesuai dengan laporan yang masuk sehingga tersangka bersama barang bukti langsung diserahkan ke kita ( Dari Polres Gorontalo Kota ke Polres Gorontalo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar