Kamis, 11 September 2014

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor Tibawa



              Jajaran Polres Gorontalo berhasil mengungkap kasus pencurian kenderaan bermotor  (Curanmor) menyusul dibekuknya dua tersangka masing-masing SA alias Soni (51) warga Tuladenggi , Dungingi dan AGS alias Nani (21) warga Dutohe, Kabila.

                 “Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Gorontalo guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim AKP Sigit Prihanto SIK,Senin (8/9) . Sebelumnya , Polisi menerima laporan dari masyarakat Kecamatan Tibawa kasus curanmor, Rabu (3/9) sekitar pukul 23.00 Wita. Polisi pun lamgsung menyebarkan informasi dan berkoordinasi dengan pihak polres maupun Polsek.Alhasil,Pihaknya mendapatkan informasi dari Polres Gorontalo Kota terkait penangkapan SA alias Soni termasuk barang bukti sepeda motor. “Ternyata barang bukti yang ada sesuai dengan laporan yang masuk sehingga tersangka bersama barang bukti langsung diserahkan ke kita ( Dari Polres Gorontalo Kota ke Polres Gorontalo.
   
Setelah diinterogasi, Soni yang merupakan residivis ini mengaku melakukan aksinya dengan AGS alias Nani. Disitulah, tim buser langsung menangkap Nani di rumahnya di Desa Dutohe Kecamatan Kabila tanpa perlawanan. “Kasus ini terus kita rampungkan. Saat ini lagi memeriksa saksi-saksi,” Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk barhati-hati memarkirkan kenderaan bermotor terkait maraknya kejadin curanmor saat ini. “Jika perlu gunakanlah kunci ganda, serta jangan memakirkan kenderaan yang jauh dari karamaian,”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar