Tri Brata Polres Boalemo benar-benar berkomitmen dalam menegakan supremasi hukum, terutama memberantas segala bentuk tindak pidana Korupsi Bumi Idaman.
Hal ini menyusul penahan terhadap SN alias Ful (51) yang merupakan Mantan Bendahara Desa pangeya Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo yang diduga mengkorup ADD senilai
Rp 48 juta.bahwa dalam belanja APBD telah dianggarkan keuangan untuk Desa yang bisa disebut sebagai Alokasi Dana Desa (ADD). Dana tersebut digunakan untuk belanja aparatur dan operasional untuk pemberdayaan untuk Desa Pangeya Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo.
Dalam menegakan hukum Polres Boalemo oleh Kapolres Boalemo AKBP H. Syamsudin Bahruddin, SH.MH tidak tebang pilih bagi siapa pun. Beberapa pekan kemarin Polres Boalemo telah menyerahkan tersangka dugaan kasus korupsi ke Kejari Tilamuta, maka saat ini polres Boalemo kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi pula.Kapolres Boalemo AKBP H. Syamsudin Bahrudin, SH.MH melalui Kasat Reskrim IPTU Deni Muhtamar, S.Sos. SH didamping Kanit Tipikor Brigadir ismail Boudelo, SH kepada wartawan Gorontalo Post mengungkapkan bahwa dugaan kasus korupsi yang dilakukan tersangka Ful berupa Dana Alokasi Desa (ADD) tahap II tahun 2012 dengan nilai kerugian Rp. 48.054.760. Dijelaskan Ismail Boudelo bahwa motif yang dilakukan berupa uang yang berada direkening bendahara Desa senilai Rp. 48 juta itu ditransfer ke rekening pribadi Ful secara perlahan-lahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar