Gorontalo, 03 Januari 2015.Kapolres Gorontalo Kota,AKBP Rony
Yulyanto,SH,SIK memimpin langsung razia minuman keras (miras) di
kelurahan Tamalate,kecamatan Kota Timur.Dalam razia kali ini.Mapolres
Gorontalo Kota berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis
disalah satu toko.Kapolres Gorontalo Kota,AKBP Rony Yulyanto,SH,SIK
menegaskan ,pihaknya tidak akan berhenti memberantas peredaran miras
dikota Gorontalo.Rony Juga menyesalkan sekaligus
memberikan warning kepada masyarakat yang masih mengedarkan miras di Ko
ta Gorontalo.”Harusnya masyarakat sudah bisa memahami dampak buruk
miras yang juga menimbulkan konflik social antar masyarakat.”Bahwa
kedepan pihaknya akan menahan pengedar miras diwilayah hukum Kota
Gorontalo dan terkait dengan hukuman terhadap pengedar miras.Dalam
Pasal 204 ayat 2 KUHP disebutkan seseorang yang menjual sesuatu sifatnya
berbahaya dan menyebabkan kemarian akan dihukum penjara hingga 20
tahun.Selain itu,Polisi juga akan menamba jeratan pasal yaitu,Undang –
Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun
penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar