Kamis, 19 Februari 2015

KAPOLRES KOTA BERANTAS MIRAS

Gorontalo, 03 Januari 2015.Kapolres Gorontalo Kota,AKBP Rony Yulyanto,SH,SIK memimpin langsung razia minuman keras (miras) di kelurahan Tamalate,kecamatan Kota Timur.Dalam razia kali ini.Mapolres Gorontalo Kota berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis disalah satu toko.Kapolres Gorontalo Kota,AKBP Rony Yulyanto,SH,SIK menegaskan ,pihaknya tidak akan berhenti memberantas peredaran miras dikota Gorontalo.Rony Juga menyesalkan sekaligus memberikan warning kepada masyarakat yang masih mengedarkan miras di Ko ta Gorontalo.”Harusnya masyarakat sudah bisa memahami dampak buruk miras yang juga menimbulkan konflik social antar masyarakat.”Bahwa kedepan pihaknya akan menahan pengedar miras diwilayah hukum Kota Gorontalo dan terkait dengan hukuman terhadap pengedar miras.Dalam Pasal 204 ayat 2 KUHP disebutkan seseorang yang menjual sesuatu sifatnya berbahaya dan menyebabkan kemarian akan dihukum penjara hingga 20 tahun.Selain itu,Polisi juga akan menamba jeratan pasal yaitu,Undang – Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar