Gorontalo, Senin dini hari kemarin, tiga pemuda, masing-masing UL
alias Ucun (19), SA alias Saipul (29) dan US alias Rizal (20) berhasil
diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Marisa yang ikut dibantu
anggota Buser Polres Pohuwato. Penangkapan dilakukan karena laporan
masyarakat yang resah dengan tindakan pencurian yang diduga sering
dilakukan ketiga pemuda itu. Satu diantara tiga pemuda tersebut, yakni
Ucun, warga desa Bulili merupakan Target Operasi (TO) yang kini diburuh
oleh Polsek Marisa, karena banyaknya laporan masyarakat terkait dengan
aksi pencurian yang dilakukan Ucun. Informasi yang sempat dihimpun awak
koran ini, penangkapan ketiga pemuda ini, berawal dari sekitar pukul
04.00 wita, senin dini hari, kemarin, tim polsek Marisa dan Buser Polres
Pohuwato mengamankan Saipul, warga desa Taluduyunu yang menjadi
bulan-bulanan warga Buntulia, karena tertangkap saat mencuri ayam.
Saipul mengaku aksi pencurian ayam sudah sering dilakukannya dan nanti
kali ini tertangkap warga. Tim Polsek Marisa pun langsung mengembangkan
kasus dengan meminta keterangan Saipul. Alhasil , dari keterangan saipul
, tim Polsek Marisa berhasil mengungkapkan pertemanan antra saipul dan
acun. Keberadaan ucun di desa Bulili berhasil berhasil diendus tim
polsek marisa dengan menurunkan tim untuk melakukan penangkapan terhadap
ucun. Saat akan ditangkap , ucun berupaya kabur. Namun karena kegesitan
strategi dari satuan polsek marisa ucun pun berhasil diamankan, bersama
Rizal (20) warga desa buntulia Barat, kecamatan Duhiadaa. Saat
dikonfirmasi awak koran ini , Kapolsek marisa AKP Reni Ayi Heryani , SE
membenarkan penangkapan terhadap tiga pemuda yang diduga terlibat kasus
pencurian “benar, ketiganya sudah diamankan dipolsek Marisa yang dibantu
tim Buser polres pohuwato.”ujarnya
Hal senada disampaikan penyidik, Brigadir Faisal Karim , SH , bahwa ketiga pelaku masih akan menjalani pemeriksaan untuk pengembanan kasus lebih lanjut.”besar dugaan,Ucun ini otak pencurian yang terjadi tahun 2014 kemarin , barang bukti elektronik telah kami sita dari tangannya. “jika terbukti, maka pelaku diancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama Sembilan tahun.”
Hal senada disampaikan penyidik, Brigadir Faisal Karim , SH , bahwa ketiga pelaku masih akan menjalani pemeriksaan untuk pengembanan kasus lebih lanjut.”besar dugaan,Ucun ini otak pencurian yang terjadi tahun 2014 kemarin , barang bukti elektronik telah kami sita dari tangannya. “jika terbukti, maka pelaku diancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama Sembilan tahun.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar