Kamis, 19 Februari 2015

POLRES POHUWATO BANTU POLSEK MARISA TANGKAP TO KASUS PENCURIAN

Gorontalo, Senin dini hari kemarin, tiga pemuda, masing-masing UL alias Ucun (19), SA alias Saipul (29) dan US alias Rizal (20) berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Marisa yang ikut dibantu anggota Buser Polres Pohuwato. Penangkapan dilakukan karena laporan masyarakat yang resah dengan tindakan pencurian yang diduga sering dilakukan ketiga pemuda itu. Satu diantara tiga pemuda tersebut, yakni Ucun, warga desa Bulili merupakan Target Operasi (TO) yang kini diburuh oleh Polsek Marisa, karena banyaknya laporan masyarakat terkait dengan aksi pencurian yang dilakukan Ucun. Informasi yang sempat dihimpun awak koran ini, penangkapan ketiga pemuda ini, berawal dari sekitar pukul 04.00 wita, senin dini hari, kemarin, tim polsek Marisa dan Buser Polres Pohuwato mengamankan Saipul, warga desa Taluduyunu yang menjadi bulan-bulanan warga Buntulia, karena tertangkap saat mencuri ayam. Saipul mengaku aksi pencurian ayam sudah sering dilakukannya dan nanti kali ini tertangkap warga. Tim Polsek Marisa pun langsung mengembangkan kasus dengan meminta keterangan Saipul. Alhasil , dari keterangan saipul , tim Polsek Marisa berhasil mengungkapkan pertemanan antra saipul dan acun. Keberadaan ucun di desa Bulili berhasil berhasil diendus tim polsek marisa dengan menurunkan tim untuk melakukan penangkapan terhadap ucun. Saat akan ditangkap , ucun berupaya kabur. Namun karena kegesitan strategi dari satuan polsek marisa ucun pun berhasil diamankan, bersama Rizal (20) warga desa buntulia Barat, kecamatan Duhiadaa. Saat dikonfirmasi awak koran ini , Kapolsek marisa AKP Reni Ayi Heryani , SE membenarkan penangkapan terhadap tiga pemuda yang diduga terlibat kasus pencurian “benar, ketiganya sudah diamankan dipolsek Marisa yang dibantu tim Buser polres pohuwato.”ujarnya
Hal senada disampaikan penyidik, Brigadir Faisal Karim , SH , bahwa ketiga pelaku masih akan menjalani pemeriksaan untuk pengembanan kasus lebih lanjut.”besar dugaan,Ucun ini otak pencurian yang terjadi tahun 2014 kemarin , barang bukti elektronik telah kami sita dari tangannya. “jika terbukti, maka pelaku diancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama Sembilan tahun.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar