Gorontalo – Senin kemarin, Mapolres Gorontalo Kota, kembalikan
melakukan rekonstruksi terhadap kasus penembakan senjata angin yang
diduga dilakukan SS alias Sukri (19) pada akhir tahun 2014 silam. Dalam
rekonstruksi yang di gelar di Aspol Mapolres Gorontalo Kota itu, Nampak
terlihat 20 adegan kasus penembakan yang menyebabkan korban, Ririn Moha
(20) meninggal dunia. Dari rekonstruksi itu terlihat korban
tertembak pada adegan 5 yang saat itu berada dalam kamar bersama
tersangka serta temannya. Saat itu tersangka yang berhadapan dengan
korban , sedang mengambil senjata angin. Namun tak disadari tiba – tiba
senjata yang sudah dipegang tersangka itu meledak dan pelurunya tepat
mengenai jidat korban. Melihat korban yang sudah berlumuran darah dan
tak sadarkan diri, tersangka pun mengangkat korban dan melarikannya ke
rumah sakit. Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Rony Yulianto, SH, SIK,
mengatakan tersangka saat itu sudah mengonsumsi miras. “besar dugaan
saat itu tersangka tidak bisa mengendalikan diri saat memegang senjata
angin, sehingga terjadi penembakan .” Jika terbukti, tersangka SS bisa
dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang
lain mati dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
running text
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar