Kamis, 19 Februari 2015

REKONSTRUKSI KASUS PENEMBAKAN DI TAMALATE TERSANGKA DIANCAM 20 TAHUN PENJARA

Gorontalo – Senin kemarin, Mapolres Gorontalo Kota, kembalikan melakukan rekonstruksi terhadap kasus penembakan senjata angin yang diduga dilakukan SS alias Sukri (19) pada akhir tahun 2014 silam. Dalam rekonstruksi yang di gelar di Aspol Mapolres Gorontalo Kota itu, Nampak terlihat 20 adegan kasus penembakan yang menyebabkan korban, Ririn Moha (20) meninggal dunia. Dari rekonstruksi itu terlihat korban tertembak pada adegan 5 yang saat itu berada dalam kamar bersama tersangka serta temannya. Saat itu tersangka yang berhadapan dengan korban , sedang mengambil senjata angin. Namun tak disadari tiba – tiba senjata yang sudah dipegang tersangka itu meledak dan pelurunya tepat mengenai jidat korban. Melihat korban yang sudah berlumuran darah dan tak sadarkan diri, tersangka pun mengangkat korban dan melarikannya ke rumah sakit. Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Rony Yulianto, SH, SIK, mengatakan tersangka saat itu sudah mengonsumsi miras. “besar dugaan saat itu tersangka tidak bisa mengendalikan diri saat memegang senjata angin, sehingga terjadi penembakan .” Jika terbukti, tersangka SS bisa dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar