REKONTRUKSI PENEMBAKAN SENPI, KELUARGA KORBAN NGAMUK, MINTA TERSANGKA DIHUKUM BERAT
Gorontalo, 11 februari
2015 Setelah dua bulan melalui proses penyidikan , kasus penembakan menggunakan
senapan angin yang menewaskan Apriyani Putri Lasanudin (18) alias Ririn Moha Desembaer
lalu, akhirnya terjawab sudah. Senin (9/2), satuan reskrim Polres
Gorontalo Kota menggelar rekonstruksi
atas kasus yang menewaskan gadis cantik, warga kelurahan Ipilo , kecamatan kota
timur
Reka ulang kasus penembakan itu , terpaksa dilaksanakan di
salah satu asrama polisi (aspol). Ini dikarenakan , keamanan tempat kejadian
perkara mengamuk dan berteriaak sambil menuntut pihak penegak hukum untuk terus
mengadili yang sebenarnya dinilai tak steril , sehingga bisa menghambat jalannya
rekonstruksi . Meski demikian sebelum rekonstruksi dimulai, puluhan warga korban sudah bersiap menyaksikan di TKP Aspol
tersebut, sempat tersangka seberat-beratnya.
“ponakan kami sudah dimakamkan dan sudah menyatu dengan
tanah, kami mohon pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memberikan hukuman yang
setimpal dengan kematiaan keponakan kami yang tercinta”
Rekonstruksi atau reka ulang kejadiaan kasus penembakan
tersebut dilakukan hingga 12 adegan. Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 15.30
Wita di aspol C7 , kelurahan Tenda, kecamatan Hulondalangi , kota Gorontalo.
Rokonstruksi itu bermula dari adengan pertama tersangka SS alias sukri bersama
saksi 1 berinisial Utu dan saksi 2 Avrin serta korban tengah berada di dalam
mobil menuju rumah saksi 2 yakni Avril dikelurahan Tamalate kecamatan kota Timur.
Pada adengan kedua setelah sampai dirumah saksi 2, saksi 1
turun dan lagsung masuk ke dalam rumah. Adengan ketiga, saksi 2 Avril bersama
korban ikut turun menyusul menuju kerumah. Menyusul adegan ke empat , tersangka
SS masuk kerumah dan lansung ke kamar yang saat itu didalamnya sudah ada korban
dalam kondisi duduk di bangsal yang temani saksi 2. Pada adengan ke lima, tersangka
melihat sepucuk senjata angin yang terletak di sudut dinding kamar dekat pintu.
Tersangka langsung melihat-lihat senjata tersebut dengan
moncong senjata mengarah ke bagian kepala korban. Dengan tidak sengaja,
tersangka sempat menarik pelatuk senjata, sehingga terjadi tembakan tiba-tiba pelurunya mengenai bagian kepala korban tepatnya
di Jidat. Pada adengan keenam , korban jatuh dari bangsal ke lantai. Setelah
itu pada adegan ketujuh , tersangka meletakan senjata dan langsung memeluk
korban dengan kondisi kritis berlumuran darah. Selanjutnya adegan kedelapan ,
tersangka langsung mengangkat korban, korban dibantu saksi 1 yang saat itu juga
kaget. Mendengar bunyi tembakan pada adegan ke Sembilan saksi 1 yang sedang
berada didalam kamar mandi langsung keluar dan menghampiri tersangka dan saksi 2 yang sedang mengangkat korban. Pada adengan
kesepuluh , ketiganya mengangkat korban keluar dari kamar , adegan kesebelas,
ketiganya langsung mengarahkan korban kemobil yang terparkir di halaman rumah.
Dan adegan terakhir , korban dibawah ke Rumah Sakit Aloe Saoe.
Kapolres gorontalo kota AKBP Roni Yulianto SH,SIK saat di wawancarai mengatakan,tujuan dari
rekonstruksi ini adalah untuk melihat secara langsung kejadian serta kronologis
sebenarnya kasus penembakan terhadap Ririn Moha , Desember tahun lalu.”kami
sudah menjalin koordinasi dengan pihak kejaksaan Gorontalo kota untuk
pelaksanaan rekonstruksi ini, sehingga setelah itu kasus penembakan ini akan
diserahkan ke kejaksaan. Kami juga menginformasikan secara terekap adegan yang
diragakan tersangka sebanyak 12 adegan
“ketika ditanyai ancaman hukuman atas tindakan tersangka ,
kapolres menjelaskan, dari analisa data dan fakta, maka tersangka dijerat pasal
351 subsider pasal 359 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.”Tersangka
dijerat dengan pasal 351 yakni penganiayaan berat yang menyebabkan kematian
atau menghilangkan nyawa orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar