Kamis, 26 Februari 2015

REKONTRUKSI PENEMBAKAN SENPI KELUARGA KORBAN NGAMUK MINTA TERSANGKA DIHUKUM BERAT









  REKONTRUKSI PENEMBAKAN SENPI, KELUARGA KORBAN NGAMUK, MINTA TERSANGKA DIHUKUM BERAT

Gorontalo, 11 februari 2015 Setelah dua bulan melalui proses penyidikan , kasus penembakan menggunakan senapan angin yang menewaskan Apriyani Putri Lasanudin (18) alias Ririn Moha Desembaer lalu, akhirnya terjawab sudah. Senin (9/2), satuan reskrim Polres Gorontalo  Kota menggelar rekonstruksi atas kasus yang menewaskan gadis cantik, warga kelurahan Ipilo , kecamatan kota timur
Reka ulang kasus penembakan itu , terpaksa dilaksanakan di salah satu asrama polisi (aspol). Ini dikarenakan , keamanan tempat kejadian perkara mengamuk dan berteriaak sambil menuntut pihak penegak hukum untuk terus mengadili yang sebenarnya dinilai tak steril , sehingga bisa menghambat jalannya rekonstruksi . Meski demikian sebelum rekonstruksi dimulai, puluhan warga  korban sudah bersiap menyaksikan di TKP Aspol tersebut, sempat tersangka seberat-beratnya.
“ponakan kami sudah dimakamkan dan sudah menyatu dengan tanah, kami mohon pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memberikan hukuman yang setimpal dengan kematiaan keponakan kami yang tercinta”
Rekonstruksi atau reka ulang kejadiaan kasus penembakan tersebut dilakukan hingga 12 adegan. Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 15.30 Wita di aspol C7 , kelurahan Tenda, kecamatan Hulondalangi , kota Gorontalo. Rokonstruksi itu bermula dari adengan pertama tersangka SS alias sukri bersama saksi 1 berinisial Utu dan saksi 2 Avrin serta korban tengah berada di dalam mobil menuju rumah saksi 2 yakni Avril dikelurahan Tamalate kecamatan kota Timur.
Pada adengan kedua setelah sampai dirumah saksi 2, saksi 1 turun dan lagsung masuk ke dalam rumah. Adengan ketiga, saksi 2 Avril bersama korban ikut turun menyusul menuju kerumah. Menyusul adegan ke empat , tersangka SS masuk kerumah dan lansung ke kamar yang saat itu didalamnya sudah ada korban dalam kondisi duduk di bangsal yang temani saksi 2. Pada adengan ke lima, tersangka melihat sepucuk senjata angin yang terletak di sudut dinding kamar dekat pintu.
Tersangka langsung melihat-lihat senjata tersebut dengan moncong senjata mengarah ke bagian kepala korban. Dengan tidak sengaja, tersangka sempat menarik pelatuk senjata, sehingga terjadi tembakan tiba-tiba  pelurunya mengenai bagian kepala korban tepatnya di Jidat. Pada adengan keenam , korban jatuh dari bangsal ke lantai. Setelah itu pada adegan ketujuh , tersangka meletakan senjata dan langsung memeluk korban dengan kondisi kritis berlumuran darah. Selanjutnya adegan kedelapan , tersangka langsung mengangkat korban, korban dibantu saksi 1 yang saat itu juga kaget. Mendengar bunyi tembakan pada adegan ke Sembilan saksi 1 yang sedang berada didalam kamar mandi langsung keluar dan menghampiri tersangka dan saksi  2 yang sedang mengangkat korban. Pada adengan kesepuluh , ketiganya mengangkat korban keluar dari kamar , adegan kesebelas, ketiganya langsung mengarahkan korban kemobil yang terparkir di halaman rumah. Dan adegan terakhir , korban dibawah ke Rumah Sakit Aloe Saoe.
Kapolres gorontalo kota AKBP Roni Yulianto SH,SIK  saat di wawancarai mengatakan,tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk melihat secara langsung kejadian serta kronologis sebenarnya kasus penembakan terhadap Ririn Moha , Desember tahun lalu.”kami sudah menjalin koordinasi dengan pihak kejaksaan Gorontalo kota untuk pelaksanaan rekonstruksi ini, sehingga setelah itu kasus penembakan ini akan diserahkan ke kejaksaan. Kami juga menginformasikan secara terekap adegan yang diragakan tersangka sebanyak  12 adegan
“ketika ditanyai ancaman hukuman atas tindakan tersangka , kapolres menjelaskan, dari analisa data dan fakta, maka tersangka dijerat pasal 351 subsider pasal 359 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.”Tersangka dijerat dengan pasal 351 yakni penganiayaan berat yang menyebabkan kematian atau menghilangkan nyawa orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar