Kamis, 26 Februari 2015

KASUS ALKES GORUT 2011, MANTAN KADIS KESEHATAN GORUT DITAHAN KEJAKSAAN

Gorontalo, kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) untuk Rumah Sakit Zainal Umar Sadiki (RS ZUL) Kabupaten Gorut atas tersangka TB memasuki babak baru. Ini menyusul penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Gorut inisial TB oleh kejaksaan Negri Kwandang,selasa (9/2).
Sebelum ditahan , TB yang dikawal lagsung oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dan polda Gorontalo tersebut diserahkan ke kejati gorontalo.
Kapolda gorontalo Brigjen Pol Drs Andjaja M.Hum melalaui kepala bidang Humas AKBP Hj. Lisma Dunggio Bsc. Mengatakan , pihaknya telah menyerahkan ke kejati Gorontalo perkara dugaan korupsi pengadaan Alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorut  atas  tersangka TB. Hal ini di tegaskan AKBP H j. Lisma Dunggio Bsc, tak lain untuk menindak lanjuti pemberitahuaan P21 dari jaksa peneliti kejati Gorontalo pekan lalu.”jadi tim penyidik Bareskrim Polri yang dipimpin langsung Kombes pol Yudiawan telah menyerahkan tersangka korupsi pengadaan Alkes Gorut ke kejati Gorontalo dan kejari kwandang.”kata AKBP .Lisma Dunggio Bsc.bhwa saat ini kewenangan penahanan sudah ditangan Kejaksaan setelah kasus itu dilakukan tahap dua.
Sementara itu kepala kejaksaan Negri Kwandang Rusmanto ,SH mengatakan pihaknya telah menahan TB selama 20 hari kedepan terhitung sejak selasa (19/2).”ya alasan penahanan karena dikwatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatanya. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP tentang penahanan tersangka.”tegas Rusmanto kemarin. Lebih lanjut mantan Kepala tata usaha kejati Gorontalo ini menambahkan, bahwa terkait kasus Alkes Gorut itu TB dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal (3) uu RI NO 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU  No 20. Tahun 2011 Jo pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP.”saat ini kami tengah mempersiapkan rencana dakwaan untuk persiapan persidangan di pengadilan tipikor.”
Diwawancarai ,meyke kamaru SH selaku pengacara TB mengatakan, bahwa penahanan proses hukum yang harus dihargai.”ini adalah proses hukum , maka kita ikuti saja tahapan selanjutnya. Dan kami siap ke persidangan yang tentunya mengedepankan presumption of innocent, praduga tidak bersalah.”kata pengacara kondang asal Jakarta sembari menambahkan , bahwa pihaknya tentunya akan mengajukan permohonan  penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap klienya dan pihaknya tentu ada beberapa alasan tertentu terkait upaya hukum tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar