Gorontalo, kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan
(Alkes) untuk Rumah Sakit Zainal Umar Sadiki (RS ZUL) Kabupaten Gorut atas
tersangka TB memasuki babak baru. Ini menyusul penahanan terhadap mantan Kepala
Dinas Kesehatan Gorut inisial TB oleh kejaksaan Negri Kwandang,selasa (9/2).
Sebelum ditahan , TB yang dikawal lagsung oleh penyidik
Bareskrim Mabes Polri dan polda Gorontalo tersebut diserahkan ke kejati
gorontalo.
Kapolda gorontalo Brigjen Pol Drs Andjaja M.Hum melalaui
kepala bidang Humas AKBP Hj. Lisma Dunggio Bsc. Mengatakan , pihaknya telah
menyerahkan ke kejati Gorontalo perkara dugaan korupsi pengadaan Alkes pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Gorut atas tersangka TB. Hal ini di tegaskan AKBP H j.
Lisma Dunggio Bsc, tak lain untuk menindak lanjuti pemberitahuaan P21 dari
jaksa peneliti kejati Gorontalo pekan lalu.”jadi tim penyidik Bareskrim Polri
yang dipimpin langsung Kombes pol Yudiawan telah menyerahkan tersangka korupsi
pengadaan Alkes Gorut ke kejati Gorontalo dan kejari kwandang.”kata AKBP .Lisma
Dunggio Bsc.bhwa saat ini kewenangan penahanan sudah ditangan Kejaksaan setelah
kasus itu dilakukan tahap dua.
Sementara itu kepala kejaksaan Negri Kwandang Rusmanto ,SH
mengatakan pihaknya telah menahan TB selama 20 hari kedepan terhitung sejak
selasa (19/2).”ya alasan penahanan karena dikwatirkan tersangka akan melarikan
diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatanya. Hal ini
sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP tentang penahanan tersangka.”tegas Rusmanto
kemarin. Lebih lanjut mantan Kepala tata usaha kejati Gorontalo ini
menambahkan, bahwa terkait kasus Alkes Gorut itu TB dijerat dengan pasal 2 ayat
(1) dan atau pasal (3) uu RI NO 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi
sebagaiman telah diubah dengan UU No 20.
Tahun 2011 Jo pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP.”saat ini kami tengah mempersiapkan
rencana dakwaan untuk persiapan persidangan di pengadilan tipikor.”
Diwawancarai ,meyke kamaru SH selaku pengacara TB
mengatakan, bahwa penahanan proses hukum yang harus dihargai.”ini adalah proses
hukum , maka kita ikuti saja tahapan selanjutnya. Dan kami siap ke persidangan
yang tentunya mengedepankan presumption of innocent, praduga tidak
bersalah.”kata pengacara kondang asal Jakarta sembari menambahkan , bahwa
pihaknya tentunya akan mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap
klienya dan pihaknya tentu ada beberapa alasan tertentu terkait upaya hukum
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar