Gorontalo, kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) untuk
Rumah Sakit Zainal Umar Sadiki (RS ZUL) Kabupaten Gorut atas tersangka
TB memasuki babak baru. Ini menyusul penahanan terhadap mantan Kepala
Dinas Kesehatan Gorut inisial TB oleh kejaksaan Negri Kwandang,selasa
(9/2). Sebelum ditahan , TB yang dikawal lagsung oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dan polda Gorontalo tersebut diserahkan ke kejati gorontalo. Kapolda gorontalo Brigjen Pol Drs Andjaja M.Hum melalaui kepala bidang
Humas AKBP Hj. Lisma Dunggio Bsc. Mengatakan , pihaknya telah
menyerahkan ke kejati Gorontalo perkara dugaan korupsi pengadaan Alkes
pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorut atas tersangka TB. Hal ini di
tegaskan AKBP H j. Lisma Dunggio Bsc, tak lain untuk menindak lanjuti
pemberitahuaan P21 dari jaksa peneliti kejati Gorontalo pekan lalu.”jadi
tim penyidik Bareskrim Polri yang dipimpin langsung Kombes pol Yudiawan
telah menyerahkan tersangka korupsi pengadaan Alkes Gorut ke kejati
Gorontalo dan kejari kwandang.”kata AKBP .Lisma Dunggio Bsc.bhwa saat
ini kewenangan penahanan sudah ditangan Kejaksaan setelah kasus itu
dilakukan tahap dua. Sementara itu kepala kejaksaan Negri
Kwandang Rusmanto ,SH mengatakan pihaknya telah menahan TB selama 20
hari kedepan terhitung sejak selasa (19/2).”ya alasan penahanan karena
dikwatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti
dan mengulangi perbuatanya. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 21
KUHAP tentang penahanan tersangka.”tegas Rusmanto kemarin. Lebih lanjut
mantan Kepala tata usaha kejati Gorontalo ini menambahkan, bahwa terkait
kasus Alkes Gorut itu TB dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal
(3) uu RI NO 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaiman
telah diubah dengan UU No 20. Tahun 2011 Jo pasal 55 ayat(1) ke 1
KUHP.”saat ini kami tengah mempersiapkan rencana dakwaan untuk persiapan
persidangan di pengadilan tipikor.”Diwawancarai ,meyke kamaru SH
selaku pengacara TB mengatakan, bahwa penahanan proses hukum yang harus
dihargai.”ini adalah proses hukum , maka kita ikuti saja tahapan
selanjutnya. Dan kami siap ke persidangan yang tentunya mengedepankan
presumption of innocent, praduga tidak bersalah.”kata pengacara kondang
asal Jakarta sembari menambahkan , bahwa pihaknya tentunya akan
mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap
klienya dan pihaknya tentu ada beberapa alasan tertentu terkait upaya
hukum tersebut.
running text
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar