PELAKU
ABORSI TIDAK DITAHAN.
KOTA
– selasa tanggal 21 april 2015 Dugaan aborsi oleh pelaku yang berinisial RP
(23), pria asal Bolaang Mongondow
(Bolmong) bersama kekasihnya IM (23), wanita asal Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang berhasil di
ungkap jajaran polsek dungingi, saat ini di bebaskan dengan status wajib lapor,
sebsb masa pemeriksaan sudah selesai seiring perkaranya masih berjalan.
Sejumlah alat bukti belum bisa menyimpulkan kebenaran adanya tindak aborsi,
diantaranya hasil analisis dokter atau tim medis yang belum bisa menyimpulkan kondisi bagian dalam tubuh wanita tersebut
memiliki tanda tanda aborsi. Selain itu, pemeriksaan dugaan orok yang di
temukan terkubur disamping rumah kontrakan milik pelaku, belum bisa di pastikan
kebenaranya, sebab kondisi dugaan orok tersebut sudah membentuk tanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar