Selasa, 05 Mei 2015



USUT ISU PUNGLI, KAPOLSEK LEMITO BERGERILYA

MARISA – Munculnya beberapa isu di kecamatan lemito bahwa terdapat pungutan liar (PUNGLI) pada salah satu instansi pemerintah, memaksa kapolsek lemito AKP Bernadin Situngkir, SH turun bergerilya.

Dari beberapa pertemuan yang dilakukan dengan masyarakat di Kecamatan Lemito maupun Kecamatan Wanggasari  yang menjadi wilayah Polsek Lemito, ada berbagai penekanan yang disampaikan. Diantaranya terkait dengan tidak adanya pungutan liar dalam pengurusan perkara ataupun perizinan di wilayah Polsek Lemito.

Di kepolisian tidak ada namanya pungutan liar (Pungli) dalam bentuk apapun. Jika ada masyarakat yang hendak memberikan, maka silahkan saja. Namun sebagai aparat Kepolisian, tidak dibenarkan untuk meminta atau melakukan oungutan yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“yang diatur itu adalah untuk pengurusan penangguhan. Namun dalam KUHAP, bagi masyarakat yang hendak mengurus penangguhan, maka harus ada jaminan. Jaminan itu sendiri bukan hanya uang,akan tetapi bisa dengan jaminan badan atau manusia. Jamian uang itu sendiri bukan masuk di kantong pribadi, akan tetapi harus diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN). Uang tersebut akan dipergunakan jika tersangka mengikuti proses hukum sesuai dengan prosedur, maka uang yang dijadikan jaminan penangguhan bakal dikembalikan lagi,”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar