USUT
ISU PUNGLI, KAPOLSEK LEMITO BERGERILYA
MARISA
– Munculnya beberapa isu di kecamatan lemito bahwa terdapat pungutan liar
(PUNGLI) pada salah satu instansi pemerintah, memaksa kapolsek lemito AKP
Bernadin Situngkir, SH turun bergerilya.
Dari
beberapa pertemuan yang dilakukan dengan masyarakat di Kecamatan Lemito maupun
Kecamatan Wanggasari yang menjadi
wilayah Polsek Lemito, ada berbagai penekanan yang disampaikan. Diantaranya
terkait dengan tidak adanya pungutan liar dalam pengurusan perkara ataupun
perizinan di wilayah Polsek Lemito.
Di
kepolisian tidak ada namanya pungutan liar (Pungli) dalam bentuk apapun. Jika
ada masyarakat yang hendak memberikan, maka silahkan saja. Namun sebagai aparat
Kepolisian, tidak dibenarkan untuk meminta atau melakukan oungutan yang tidak
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“yang
diatur itu adalah untuk pengurusan penangguhan. Namun dalam KUHAP, bagi
masyarakat yang hendak mengurus penangguhan, maka harus ada jaminan. Jaminan
itu sendiri bukan hanya uang,akan tetapi bisa dengan jaminan badan atau
manusia. Jamian uang itu sendiri bukan masuk di kantong pribadi, akan tetapi harus
diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN). Uang tersebut akan dipergunakan jika
tersangka mengikuti proses hukum sesuai dengan prosedur, maka uang yang
dijadikan jaminan penangguhan bakal dikembalikan lagi,”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar