Minggu, 03 Mei 2015



BOCAH 9 TAHUN DIDUGA DIPERKOSA PAMANNYA

GORONTALO – jumat tanggal 06/03/2015 kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur semakin marak terjadi akhir akhir ini. Seperti yang terjadi di kabupaten gorontalo tepatnya di desa ayuhula kecamatan dungaliyo. Melati (nama samara) bocah 9 tahun ini menjadi korban dugaan p[enyekapan dan pemerkosaan yang dilakukan pamannya sendiri berinisial KD (41) alias Dir. Bermula ketika dir mendatangi kedua orang tua melati yang kebetulan tinggal serumah dengan dir. Didepan ornag tuanya dir mengutarakan ingin mengajak melati pergi kekebun yang berjarak beberapa kilo meter dari rumahnya. Tanpa menaru rasa curiga sedikitpun orang tua melati mengiyakan karena mereka mengangap dir adalah paman melati kekebun saat itu juga.

Setibanya dikebun pukul 12.00 wita. Dir langsung mengajak melati ke dalam gubuk. Awalnya melati menolak namun karena sudah di paksa melati akhirnya menuruti keinginan dir. Saat berada dalam gubuk dir mengikat tangan dan kaki melati dir tidak menyia nyiakan kesempatan tersebut dan langsung melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada melati. Parahnya melati tiodak diberi makan maupun minum saat dalam penyekapan, dan perbuatan dir ini terungkap setelah melati di pulangkan kerumah. Setelah mengetahui semuanya kedua orang tua melati tidak terima dengan apa yang telah dilakukan oleh pamanya itu kemudian merekapun melaporkan kejadian ini ke mapolsek boalemo sdan saat itu juga polisi langsung menjemput dir. Dir pun mengakui semua pebuatanya dan dia di tetapkan pidana pada pasal 81 ayat 1 UU no 35 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar