BOCAH 9 TAHUN DIDUGA DIPERKOSA PAMANNYA
GORONTALO
– jumat tanggal 06/03/2015 kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di
bawah umur semakin marak terjadi akhir akhir ini. Seperti yang terjadi di
kabupaten gorontalo tepatnya di desa ayuhula kecamatan dungaliyo. Melati (nama
samara) bocah 9 tahun ini menjadi korban dugaan p[enyekapan dan pemerkosaan
yang dilakukan pamannya sendiri berinisial KD (41) alias Dir. Bermula ketika
dir mendatangi kedua orang tua melati yang kebetulan tinggal serumah dengan
dir. Didepan ornag tuanya dir mengutarakan ingin mengajak melati pergi kekebun
yang berjarak beberapa kilo meter dari rumahnya. Tanpa menaru rasa curiga
sedikitpun orang tua melati mengiyakan karena mereka mengangap dir adalah paman
melati kekebun saat itu juga.
Setibanya
dikebun pukul 12.00 wita. Dir langsung mengajak melati ke dalam gubuk. Awalnya
melati menolak namun karena sudah di paksa melati akhirnya menuruti keinginan
dir. Saat berada dalam gubuk dir mengikat tangan dan kaki melati dir tidak
menyia nyiakan kesempatan tersebut dan langsung melakukan perbuatan layaknya
suami istri kepada melati. Parahnya melati tiodak diberi makan maupun minum
saat dalam penyekapan, dan perbuatan dir ini terungkap setelah melati di
pulangkan kerumah. Setelah mengetahui semuanya kedua orang tua melati tidak
terima dengan apa yang telah dilakukan oleh pamanya itu kemudian merekapun
melaporkan kejadian ini ke mapolsek boalemo sdan saat itu juga polisi langsung
menjemput dir. Dir pun mengakui semua pebuatanya dan dia di tetapkan pidana
pada pasal 81 ayat 1 UU no 35 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman
hukuman 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar