POLRES BOALEMO BERHASIL MERINGKUS
BURON DUM MOBNAS
Gorontalo - 29 September 2015, Setelah
sempat buron selama kurang lebih setahun, akhirnya tersangka kasus
dugaan korupsi DUM Mobil Dinas dilingkungan pemerintahan daerah kabupaten
Boalemo berhasil diringkus(Reskrim) .Tersangka DA alias Ded berhasil ditangkap
ketika polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka merupakan pegawai negeri
sipil di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Boalemo
itu terlihat berada di daerah Gorontalo, mendengar informasi tersebut polisi
bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangkaa yang sudah masuk dalam daftar
pencarian orang ( DPO ). Berdasarkan Audit BPK kerugian negera berkisar Rp
255.130.000 hal itu diperkuat dengan bukti validasi Bank Sulut.
Setelah penangkapan ini Kapolres Boalemo
AKBP Jepri Yudiardi SIK, bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan
Negeri Tilamuta. Tersangka Da akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal
3 dan pasal 8,pasal 9 Jo pasal 18 ayat (1)(2) dan (3) Undang-Undang No.31 tahun
1999 Jo Undang – Undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo pasal 55 ayat (91) Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sekarang tersangka mengalami
pemeriksaan secara marathon sejak pagi hingga sore kemarin, tim penyidik terus
bekerja keras dalam rangka merampungkan seluruh berkas guna dilimpahkan ke
tahap hukum selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar