Selasa, 29 September 2015

BURON DUM MOBNAS DIRINGKUS



POLRES BOALEMO BERHASIL MERINGKUS BURON DUM MOBNAS

    Gorontalo - 29 September 2015, Setelah sempat buron selama kurang lebih setahun, akhirnya tersangka kasus dugaan korupsi DUM Mobil Dinas dilingkungan pemerintahan daerah kabupaten Boalemo berhasil diringkus(Reskrim) .Tersangka DA alias Ded berhasil ditangkap ketika polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka merupakan pegawai negeri sipil di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Boalemo itu terlihat berada di daerah Gorontalo, mendengar informasi tersebut polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangkaa yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO ). Berdasarkan Audit BPK kerugian negera berkisar Rp 255.130.000 hal itu diperkuat dengan bukti validasi Bank Sulut.

    Setelah penangkapan ini Kapolres Boalemo AKBP Jepri Yudiardi SIK, bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tilamuta. Tersangka Da akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 8,pasal 9 Jo pasal 18 ayat (1)(2) dan (3) Undang-Undang No.31 tahun 1999 Jo Undang – Undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (91) Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Sekarang tersangka mengalami pemeriksaan secara marathon sejak pagi hingga sore kemarin, tim penyidik terus bekerja keras dalam rangka merampungkan seluruh berkas guna dilimpahkan ke tahap hukum selanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar