GORONTALO – Judi Togel di Kota Gorontalo ternyata masih marak. Ini
menyusul masih adanya pelaku togel yang berhasil ditemukan oleh pihak
kepolisian. Seperti halnya, kemarin (5/2), 3 pelaku togel berhasil
diciduk Polsek Kota Tengah, masing-masing SB alias Sun (50), AU alias
Ahmad (42) dan RD alias Romin (43). Ketiganya merupakan warga Bulotadaa
Barat, Kecamatan Sipatana. Kapolsek Kota Tengah Iptu Mus Abdullah
mengatakan, penangkapan ketiga tersangka
ini dimulai Selasa (3/2) malam sekitar pukul 21.30 Wita. Bermula saat
petugas jaga Brigpol Andi FD mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa
di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah,
Kota Gorontalo, tepatnya di depan kos-kosan, ada beberapa warga yang
sedang melakukan permainan judi jenis togel. Kemudian Brigpol Andi
Supriadi saat itu juga langsung mendatangi lokasi. Para anggota Polsek
Kota Tengah ini, langsung melakukan penangkapan terhadap SB alias Sun
yang merupakan pengemudi bentor. Setelah di geledah ternyata handphone
Sun terdapat angka-angka rekapan togel, sehingga tersangka langsung
diamankan di Mapolsek Kota Tengah. Selanjutnya Kanit Reskrim A.R.T
Hamzah bersama anggota melakukan pengembangan dan berhasil menciduk AH
alias Ahmad dan RD alias Romin. “Yah setelah mendapat laporan tersebut
petugas juga melaporkannya dan langsung kami tindaklanjuti dengan
melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki dan ternyata terbukti,
petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.
Modus tersangka sendiri dalam melakukan aksinya adalah dengan
menggunakan telepon genggam”. Saat ditangkap para pelaku tidak dapat
berkutik, karena petugas menangkapnya saat menjalankan judi tersebut.
Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa telepon genggam merek
blackberry, uang tunai Rp 72 ribu untuk uang pemasangan dan Rp 50 ribu
uang hasil jual miras serta menyita dua Hp milik pelaku. “Untuk
kepentingan penyelidikan sendiri pelaku saat ini sudah diamankan dan
tengah menjalani pemeriksaan oleh petugas. Saat dilakukan interogasi
para ketiga tersangka ini mengakui melakukan judi togel. Selanjutnya,
mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatan mereka ini
pun, nantinya akan dijerat dengan pasal 303 KUHP mengenai perjudian
dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar