Minggu, 01 Maret 2015

TIGA WARGA BULOTADAA BARAT DICIDUK

GORONTALO – Judi Togel di Kota Gorontalo ternyata masih marak. Ini menyusul masih adanya pelaku togel yang berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian. Seperti halnya, kemarin (5/2), 3 pelaku togel berhasil diciduk Polsek Kota Tengah, masing-masing SB alias Sun (50), AU alias Ahmad (42) dan RD alias Romin (43). Ketiganya merupakan warga Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana. Kapolsek Kota Tengah Iptu Mus Abdullah mengatakan, penangkapan ketiga tersangka ini dimulai Selasa (3/2) malam sekitar pukul 21.30 Wita. Bermula saat petugas jaga Brigpol Andi FD mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, tepatnya di depan kos-kosan, ada beberapa warga yang sedang melakukan permainan judi jenis togel. Kemudian Brigpol Andi Supriadi saat itu juga langsung mendatangi lokasi. Para anggota Polsek Kota Tengah ini, langsung melakukan penangkapan terhadap SB alias Sun yang merupakan pengemudi bentor. Setelah di geledah ternyata handphone Sun terdapat angka-angka rekapan togel, sehingga tersangka langsung diamankan di Mapolsek Kota Tengah. Selanjutnya Kanit Reskrim A.R.T Hamzah bersama anggota melakukan pengembangan dan berhasil menciduk AH alias Ahmad dan RD alias Romin. “Yah setelah mendapat laporan tersebut petugas juga melaporkannya dan langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki dan ternyata terbukti, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. Modus tersangka sendiri dalam melakukan aksinya adalah dengan menggunakan telepon genggam”. Saat ditangkap para pelaku tidak dapat berkutik, karena petugas menangkapnya saat menjalankan judi tersebut. Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa telepon genggam merek blackberry, uang tunai Rp 72 ribu untuk uang pemasangan dan Rp 50 ribu uang hasil jual miras serta menyita dua Hp milik pelaku. “Untuk kepentingan penyelidikan sendiri pelaku saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan oleh petugas. Saat dilakukan interogasi para ketiga tersangka ini mengakui melakukan judi togel. Selanjutnya, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatan mereka ini pun, nantinya akan dijerat dengan pasal 303 KUHP mengenai perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar